Al SHALAT BERJAMA'AH DAN IMAMAH (Bagian 1) ~ Semesta Bertasbih, mengagungkan Asma Allah SWT


“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Ahlan Wasahlan Bikhudurikum

Photo Cube Generator

Selasa, 10 Juli 2012

SHALAT BERJAMA'AH DAN IMAMAH (Bagian 1)



عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص. قَالَ (صَلَاةُ اْلجَمَاعَةِ اَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةٍ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    421.    Dari 'Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda : Shalat berjama'ah lebih utama dua puluh tujuh derajat pada shalat sendiri-sendiri.
    Muttafaq 'alaih.

وَلَهُمَا عَنْ اَبِيْ هُرَيرَةَ : بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ جُزْءًا
    422.    Dan bagi keduanya dari Abi Hurairah : dua puluh lima juzu'.

وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ، وَقَالَ : دَرَجَةً
    423.    Dan juga bagi Bukhari dari Abi sa'id, dan ia (Nabi saw) barkata : . . . . . . . . derajat.

KETERANGAN :
        I.    Menurut Hadits riwayat Ibnu 'Umar,bahwa shalat berjama'ah itu lebih tinggi dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendiri.
        II.    Menurut riwayat Abi Hurairah, dua puluh juzu'.
        III.    Menurut riwayat Abi Sa'id, dua puluh lima derajat.
        IV.    Di Hadits-hadits itu ada perselisihan tentang 25 dan 27. Adapun derajat dan juzu' itu, maksudnya sama, yakni shalat berjama'ah itu lebih utama daripada shalat sendiri dua puluh tujuh kali atau atau dua puluh lima kali.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص. قَالَ (وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ اَنْ اَمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبُ، ثُمَّ اَمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيَؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ اَمُرَ رَجُلًا فَيُؤَمَّ النَّاسَ، ثُمَّ اُخَالِفَ اِلَى رِجَلٍ لَيَشْهَدُوْنَ الصَلَاةَ فَاُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْيَعْلَمُ اَحَدُهُمْ اَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا اَوْمِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ اْلعِشَاءِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيُّ
    424.    Dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda : Demi (Tuhan) yang diriku di tangan-Nya, sesungguhnya aku hendak rasanya menyuruh (orang-orang membawa) kayu, lalu terkumpul, lalu aku perintah supaya (orang-orang) shalat, lalu diadakan adzan buatnya, kemudian aku perintah seorang mengimami orang ramai, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak hadir buat shalat lalu aku bakar rumah-rumah mereka buat kerugian mereka (Ada orang artikan : Aku bakar rumah-rumah mereka sedang mereka ada di dalamnya, atau aku bakar rumah-rumah bersama orang-orangnya) ; dan demi (Tuhan) ; yang diriku di tangan-Nya, sekiranya seorang dari mereka mengeahui bahwasanya ia akan mendapat tulang yang berdaging gemuk atau daging dua rusuk yang baik, niscaya ia hadir di shalat 'Isya'.
    Muttafaq 'alaih, tetapi lafazh itu bagi Bukhari.

وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ ص.(اَثْقَلُ الصَّلَاةِ عَلَى اْلمُنَافِقِيْنَ : صَلَاةُ اْلعِشَاءِ، وَصَلَاةُ اْلفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَافِيْهِمَالَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    425.   Dan daripadanya. Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. Seberat-berat shalat atas munafiqin ialah shalat 'Isya' dan shalat fajar; dan jika mereka tahu (ganjaran) yang ada pada keduanya, niscaya mereka datang kepada keduanya walaupun dengan merangkak.
    Muttafaq 'alaih.

KETERANGAN :
        I.    Dengan berdasarkan Hadits ke 424 dan lainnya yang semakna dengannya, sebahagian dari 'ulama membikin fatwa bahwa berjama'ah itu wajib.
        II.    Tetapi menurut Hadits ke 421, 422, 423 dan menurut Hadits Bukhari yang tidak tersebut di sini, yaitu : Orang yang paling besar ganjarannya di dalam urusan shalat ialah orang yang paling jauh perjalanannya ke shalat itu, kemudian yang kurang dari itu; dan orang yang menunggu shalat berjama'ah hinngga bershalat bersama imam. lebih besar ganjarannya daripada orang yang shalat (sendiri) lalu tidur, maka berjama'ah itu satu sunnat yang sangat kuat, bukan satu syarat, wajib atau fardhu.
        III.    Hadits ke 424 itu tidak jelas menunjukkan wajib berjama'ah, hanya menunjukkan wajib hadir buat shalat. Bisa jadi mereka itu segolongan dari munafiqin yang tidak hadir shalat bersama Rasulullah saw.

وَعَنْهُ قَالَ : اَتَى النَّبِيَّ ص. رَجُلٌ اَعْمَى فَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللهِ، اَنَّهُ لَيْسَ لِيْ قَاعِدٌ يَقُوْدُنِيْ اِلَى اْلمَسْجِدِ، فَرَخَّصَ َلهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ. فَقَالَ(هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟). قَالَ: نَعَمْ. قَالَ (فَاَجِبْ). رَوَاهُ مُسْلِمٌ
    426.    Dan daripadanya. Ia berkata : Telah datang kepada Nabi saw. seorang buta (yaitu 'Umar bin Ummi Maktum) lalu ia berkata : Ya Rasulullah ! sesungguhnya saya tidak mempunyai penuntun yang bisa memuntun saya ke masjid, maka ia (Rasulullah saw) beri kelonggaran baginya, tetapi setelah ia berpaling (hendak) pergi, ia (Rasulullah saw) panggil dia lalu bertanya : Adakah engkau dengar adzan untuk shalat? ia menjawab : Ada. Sabdanya : Kalau begitu, hendaklah engkau datang.
Diriwayatkan dia oleh Muslim.

KETERANGAN :
        I.    Diketerangkan yang baru lewat, saya telah terangkan bahwa berjama'ah itu wajib dan tidak fardhu dan bukan syarat bagi shalat fardhu.
        II.    Hadits ke 426 tidak tegas menunjukkan kepada wajib berjama'ah tetapi menurut supaya orang buta itu datang bershalat di masjid Rasulullah saw., jika ia dengar adzan. Sekiranya berjama'ah itu wajib, tentulah Rasulullah saw. suruh dia shalat di kampungnya dengan berjama'ah.
        III.    Dari itu, ada sebahagian 'ulama, faham, bahwa tuntutan supaya orang buta itu datang ke masjid Nabi saw. adalah tuntunan sunnah yang keras, buat meramaikan masjid, karena jika orang Islam tidak meramaikannya, maka mereka yang belum kuat imannya akan lemah.
        IV.    Tentang tidak wajib shalat di masjid tetapi lebih utama itu, ada beberapa Hadits :
                a.    Riwayat Ahmad dan Mihyan bin Abra' yang shalat di rumah, lalu ia datang ke masjid dan tidak turut berjama'ah maka sabda Rasulullah kepadanya : Apabila engkau datang di tempat yang orang bershalat berjama'ah, turutlah kerjakan, dan jadikanlah dia shalat sunnat.
                b.    Riwayat Ahmad dan Nasa'i dari Sulaiman, bahwa Ibnu 'Umar pernah shalat di rumahnya, padahal orang ramai shalat di masjid.
                c.    Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Nasa'i dari Yazid bin al-Aswad. Sabda Rasulullah saw. : Barangsiapa sudah shalat di rumah, kemudian bertemu shalat berjama'ah, hendaklah ia shalat lagi, karena shalat yang kedua ini jadi sunnat.
                d.    Hadits ke 434 dan 446 juga menunjukkan boleh seseorang shalat sendiri, yakni tidak wajib berjama'ah.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ص. قَالَ (مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ وَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ اِلَّا مِنْ عُذْرٍ) رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّرَقُطْنِيِّ وَابْنُ حِبَّانَ وَاْلحَكِمُ وَاِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَلَكِنْ رَجَّحَ بَغْضُهُمْ وَقْفَهُ
    427.    Dari Ibnu 'Abbas, dari Nabi saw. ia bersabda : Barangsiapa mendengar adzan tetapi tidak datang, maka tidak ada shalat baginya, kecuali lantaran 'udzur.
    Diriwayatkan dia oleh Ibnu Majah dan Daraquthni dan Ibnu Hibban dan Hakim, dan Isnadnya itu menurut syarath Muslim, tetapi sebahagian dari mereka (Ahlul-Hadits) rajihkan mauqufnya.

KETERANGAN :
        I.    Oleh sebab banyak alasan yang menunjukkan tidak wajib berjama'ah, maka tuntutan yang ada di Hadits ke 427 itu bukan tuntutan wajib.
        II.    Tidak ada shalat baginya itu berarti : Tidak ada baginya shalat yang lebih afdhal.

عَنْ يَذِيْدِ بْنِ اْلاَسْوَدِ. اَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص. صَلَاةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ ص، اِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا فَجِيْءَ بِهِمَا تَرْعُدُ فَرَا ئِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا (مَامَنَعَكُمَا اَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا ؟) قالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِيْ رِحَالِنَا. قَالَ (فَلَا تَفْعَلَا، اِذَا صَلَّيْتُمَا فِيْ رِحَالِكُمَا ثُمَّ اَدْرَكْتُمَا اْلاِمَامَ يُصَلِّيْ فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَاِنَّهَا لَكُمَانَا فِلَةٌ). رَوَاهُ اَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، وَالثَّلَاثَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالتِّرْمِذِيُّ
    428.    Dari yazid bin al-Aswad, bahwasanya ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah saw. shalat, (ketahuan) ada dua orang yang tidak shalat, maka ia (suruh) panggil mereka, lalu dibawa mereka dalam keadaan gemetar daging rusuk mereka. Sabdanya kepada mereka : Apa yang menghalangi kamu berdua tidak turut shalat bersama kami, jawab mereka : kami telah shalat di tempat kami. Sabdanya : Jangan kamu berbuat (demikian). Apabila kamu telah shalat di tempat kamu, kemudian kamu bertemu imam yang belum shalat, maka hendaklah kamu shalat besertanya, karena yang demikian itu jadi (shalat) sunnat buat kamu.
    Diriwayatkan dia oleh Ahmad dan lafazh itu baginya, dan oleh "Tiga" dan disahkan dia oleh Ibnu Hibban dan Tirmidzi.
____________________






Sumber :
Tarjamah BULUGHUL MARAAM (A.HASSAN)




0 komentar:

Posting Komentar