S I F A T
S H A L A T
(Bagian 1)
(Sabtu, 09 Juni 2012)
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ(اِذا قُمْتَ اِلَى الصَّلَاةِ فَاَسْبِعُ اْلوُضُوْءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ اْلقِبْلَةَ، فَكَبِّرْ، ثُمَّ اَقْرَأُمَاتَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ اْلقرْاَنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّ تَعْتَدِلَ قَائِمً، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَل فِيْ صَلَاتِكَ كُلِّهَا) اَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. وَلِابْنِ مَاجَهْ بِاِسْنَدِ مُسْلِمٍ (حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا
278. Dari Abi Hurairah, bahwasanya, Nabi saw. telah bersabda : Apabila engkau (akan) berdiri kepada shalat, maka sempurnakanlah wudhu', kemudian menghadaplah ke qiblat, lalu takbir, kenudian bacalah apa yang mudah bagimu daripada Qur'an, kemudian ruku'lah hingga engkau tetap di dalam ruku'. kemudian bangkitlah hingga lurus engkau berdiri, kemudian sujudlah hingga engkau tetap di dalam sujud, lalu kerjakanlah yang demikian itu dalam shalat-mu semuanya.
Dikeluarkan dia oleh "Tujuh" tetapi lafazh itu bagi Bukhari ; dan bagi Ibnu Majah dengan isnad Muslim (Yakni dengan isnad yang rawi-rawinya dianggap baik oleh Muslim). tetap engkau berdiri.
وَمِشْلُهُ فِيْ حَدِيْثِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ عِنْدَ اَحْمَدَ وَبْنِ حِبَّانَ، حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا
279. Dan seperti itu (juga) di Hadits Rifa'ah bin Rafi' di sisi Ahmad dan Ibnu Hibban : hingga tetap engkau berdiri.
وَلِاَحْمَدَ : فَاَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ اْلعَطِامُ
280. Dan bagi Ahmad : maka tegakkanlah tulang belakangmu hingga kembali tulang-tulang.
KETERANGAN :
Menurut riwayat Bukhari : BANGKITLAH DARI RUKU' HINGGA LURUS ENGKAU BERDIRI, tetapi di riwayat Ahmad tersebut ; TEGAKKANLAH TULANG BELAKANGMU HINGGA KEMBALI TULANG-TULANG, dan diriwayat Ibnu Majah : HINGGA TETAP ENGKAU BERDIRI maksudnya : Bangkitlah dari ruku' lalu berdiri tegak hingga semua tulang-tulang kembali kepada tempat masing-masing dengan lurus.
وَلِلنَّسَائِيِّ وَاَبِيْ دَاوُد مِنْ حَدِيْثِ رِفَاعَةَ بْنِ رَفِعٍ (اِنَّهَا لَمْ تَتِمَّ صَلَاةٌ اَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ اْلوُضُوْءَ كَمَا اَمَرَهُ اللهُ تَعَالَى، ثُمَّ يُكَبِّرَ اللهُ تَعَالَى وَيَحْمَدُهُ وَيُنِيَ عَلَيْهِ) وَفِيْهَا، فَاِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْاَنٌ فَاقْرَأْ وَاِلَّا فَاحْمَدِاللهِ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلهُ
281. Dan bagi Nasa'i dan Abi Dawud dari Hadits Rifa'ah bin Rafi' : Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang daripada kamu hingga ia sempurnakan wudhu' sebagaimana diperintah Allah (Yaitu al-Maidah, ayat 6) kemudian ia ucapkan kebesaran Allah Ta'ala (Yakni ucapkan takbir :Allahu akbar) dan memuji-Nya dan menyanjung-Nya (Maksudnya membaca al-Fatihah yang mengandung pujian dan sanjungan kepada Allah); dan (tersebut0 disitu :jika ada Qur'an padamu (Jika engkau hafal ayat-ayat Qur'an), bacalah, tetapi jika tidak, maka pujilah Allah (Ucaplah : Alhamdulillah) dan bertakbirlah dan bertahlillah.
وَلاَِبِي دَاوُدَ : ثُمَّ اقْرَأْ بِاُمِّ اْلكِتَابِ وَبِمَا شَاءَ اللهُ
282. Dan bagi Abi dawud : kemudian bacalah Ummul-kitab dan apa yang dikehendaki oleh Allah.
وَلاِ بْنِ حِبَّانَ : ثُمَّ بِمَا شَئْق
283. Dan Bagi Ibnu Hibban : kemudian (bacalah) apa yang engkau kehendaki.
KETERANGAN :
I. Yang jadi pokok utama bagi kita pada mengetahui hukum-hukum bagi pekerjaan dan bacaan-bacaan di dalam shalat ialah Hadits ke 346 yang artinya : SHALATLAH SEBAGAIMANA KAMU LIHAT BERSHALAT.
Kalimat ra-a di dalam bahasa 'Arab yang artinya biasanya : melihat menurut Hadits-hadits terpakai juga dengan makna mengetahui, yakni melihat dengan pengetahuan.
Arti ysng begitu terdapat di dalam Qur'an dan di syi'ir- syi'ir bahasa Arab.
Lantaran Rasulullah saw. perintah kita supaya mengambil contohnya di dalam shalat, maka semua pekerjaan dan bacaan yang kita, Muslimin lihat, dan kita ketahui Rasulullah saw.ada lakukannya itu, jadi wajib atas kita, kecuali ada Hadits Nabi saw, sendiri memalingkan perintah itu semuanya atau sebahagiannnya dari pada ari wajib, maka barulah yang dipalingkan itu jadi sunnat.
II. menurut riwayat yang tidak tersebut di sini, bahwa seorang bernama Khallad bin Rafi' tidak bisa bershalat dengan betul, lalu Rasulullah saw. ajarkan dia sebagaimana terkandung di dalam hadits ke 278 itu.
III. Oleh sebab Rasulullah saw. mengajar orang yang tidak tahhu, dan juga dengan memakai perkataan memerintah, yaitu : Berwudhu'lah, menghadaplah, bertakbirlah, bacalah dan lainnya. maka 'ulama faham bahwa semua yang tersebut di Hadits ke 278 itu, adalah wajib, dan yang tidak ada padanya, tidak wajib, karena jika ada lain-lain yang wajib buat dikerjakan di satu raka'at itu, tentulah Rasulullah saw. telah ajarkan dia kepada Khallad tersebut.
IV. Dari itu, 'ulama faham pula bahwa imam dan munfarid itu tidak wajib :
(a. ) Angkat dua tangan waktu takbir ; (b.) Memelukkan dua tangan di bawah dada ; (c.) Do'a iftitah ; (d.) Ta'auwudz dan bacaan surah ; (e.) Takbir waktu ruku' ; (f.) Angkat dua tangan waktu akan ruku' ; (g.) Bacaan di dalam ruku' ; (h.) Angkat dua tangan waktu bangkit dari ruku' ; (i.) Bacaan : SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH dan RABBANA LAKAL HAMD ; (j.) Takbir ke sujud ; (k.) Bacaan di dalam sujud ; (l.) Takbir waktu bangkit dari sujud ; (m.) Bacaan antara dua sujud ; (n.) Meletakkan tangan atas dua paha ; (o.) Takbir waktu sujud lagi ; (p.) Bacaan di dalam sujud ; (q.) Takbir waktu bangkit dari sujud ; (r.) Dan takbir itu, diteruskan hingga berdiri betul jika shalat itu dua raka'at.
V. Adapun ucapan amin, lantaran tidak tersebut di Hadits ke 278 tadi, maka hukumnya tidak wajib, tetapi ada lain Hadits mewajibkan makmum mengucapkannya apabila imamnya menyebut : Amin, an demikian juga ucapan : Rabbana lakal-hamd wajib atas makmum apabila imamnya tersebut : Sami'allahu liman hamidah.
VI. Rasulullah saw. ajarkan kepada khallad hanya satu raka'at. Maka pekerjaan-pekerjaan dan bacaan-bacaan yang ada di raka'at pertama itu, hendaklah kita tetapkan hukumnya wajib, menurut sabda Rasulullah saw. : Shalatlah sebagaimana kamu lihat aku shalat. dan kecuali ada Hadits yang memalingkan arti wajib itu kepada arti sunnat.
VII. Di raka'at yang kedua, yang ketiga dan seterusnya, tidak ada :
(a.) Takbiratul-ihram ; (b.) Do'a iftitah ; (c.) ta'auwudz.
Tetapi ada :
(a.) At-Tahiyatul-awal dan akhir ; (b.) Goyang telunjuk di dalam at-Tahiyat ; (c.) Salam di akhir shalat, paliing muka ke kanan dan ke kiri waktu salam. (d.) Adapun tentang shalawat di at-Tahiyat, menurut Hadits ke 333 dan 346 dan menurut Hadits lain yang memang tegas, hukumnya wajib ; begitu juga salam di akhir shalat sambil memalingkan muka, hukumnya wajib ; tetapi ada Hadits menunjukan bahwa salam itu sekali saja sambil palingkan muka ke kanan dan ada menegaskan bahwa salam itu dua kali sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri.
Oleh sebab dua-dua macam itu diriwayatkan dari Nabi saw. maka tidak dapat disalahkan orang yang beri salam hanya sekali ke kanan saja.
VIII. Duduk atas kaki kiri di at-Tahiyat-Awal dan duduk di atas pinggul di at-Tahiyat-Akhir sebagaimana tersebut di Hadits ke 284 dan ke 289, hukumnya wajib.
IX. "Bismillah" yang di permulaan surah-surah, menurut riwayat Anas dan Ibnu 'Abbas adalah dei Qur'an, yakni sebahagian dari Qur'an. Jadi "Bismillah" yang di permulaan "al-Fatihah" masuk bilangan "al-Fatihah" dan wajib dibaca bersama-sama.
X. BACALAH APA YANG MUDAH BAGIMU DAN UCAPKANLAH KEBESARAN ALLAH DENGAN MEMUJI-NYA, dan BAVALAH UMMUL KITAB, itu maksudnya ialah membaca al-Fatihah.
XI. Hadits-hadits yang mewajibkan seseorang membaca al-Fatihah di dalam shalat ituterlalu banyak dan kuat.
Dari itu, siapa-siapa yang belum hafal al-Fatihah, sementara menghafal di izinkan dia sebagai gantinya, membaca ALHAMDULILLAH, ALLAHU-AKBAR, LA-ILAHA-ILLALLAH.
XII. DAN APA YANG DIKEHENDAKI OLEH ALLAH ITU. biasa terpakai di dalam Hadits-hadits dengan makna bacalah atau kerjakanlah sebanyak kehendakmu yang digerakkan oleh Allah. Demikian juga perkataan :BACALAH APA YANG ENGKAU KEHENDAKI. Dua-dua rangkaian itu ghalibnya terpakai pada mengerjakan 'amal sunnat.
Hadits ke 282 dan ke 283, maksudnya sesudah baca al-Fatihah, bacalah surah atau ayat seberapa engkau suka.
PENJELASAN :
DI KETERANGAN III dikatakan bahwa apa-apa yang tidak disebut dalam Hadits 278 dan seterusnya itu, hukumnya "tidak wajib". Pendapat ini tidak kena, karena Khallad bin Rafi yang diajar shalat oleh Nabi saw. sudah tahu hal shalat, hanya shalatnya tidak betul, Berarti ada beberapa cara shalat yang sudah diketahui oleh Khallad, Maka yang diajarkan oleh Nabi saw. kepadanya ialah yang ia belum tau. Yang lebih dahulu sudah diketahui oleh Khallad itu, ada yang "wajib". (A.Q).
عَنْ اَبِيْ حُمَيْدٍالسَّاعِدِيِّ قَالَ :رَاَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اِذَاكَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ خَذْ وَمَنْكِبَيْهِ، وَاِذَا رَكَعَ اَمَكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ هَصَرَظَهْرَهُ، فَاِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍمَكَانَهُ، فَاِذَ سَجَدَ وَضَعَ يَديْهِ غَيْرَمُفْتَرِشٍ وَلَا قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقْبَلَ بِاَطْرَافِ اَصَابِعِ رِجْلَيْهِ اْلقِبْلَةَ، وَاِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اْليُسْرَى وَنَصَبَ اْليُمْنَى، وَاِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَةِ اْلاَخِيْرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ اْلاُخْرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. اَخْرَجَهُ اْلبُخَارِيُّ
284. Dari Abi Humaid Assa'idi. ia berkat : Saya lihat Rasulullah saw. apabila bertakbir, ia angkat dua tangannya berhadapan dengan dua bahunya; dan apabila ruku'. ia tekankan dua tangannya di dua lututnya; kemudian ia ratakan belakangnya ; lantas apabila ia angkat kepalanya, ia berdiri tegak hingga tiap-tiap tulang kembali kepada tempatnya ; lantas apabila ia sujud, ia taroh dua tangannya dengan tidak terbentang dan tidak mengempitnya, dan ia hadapkan ujung-ujung dari dua kakinya ke qiblat ; dan apabila duduk di (akhir) raka'at yang kedua, ia duduk atas kakinya yang kiri dan ia dirikan yang kanan ; dan apabila duduk di raka'at yang akhir, ia kedepankan kaki kirinya dan dirikan yang lain, dan ia duduk atas pinggulnya.
Dikeluarkan dia oleh Bukhari.
______________________________
IX. "Bismillah" yang di permulaan surah-surah, menurut riwayat Anas dan Ibnu 'Abbas adalah dei Qur'an, yakni sebahagian dari Qur'an. Jadi "Bismillah" yang di permulaan "al-Fatihah" masuk bilangan "al-Fatihah" dan wajib dibaca bersama-sama.
X. BACALAH APA YANG MUDAH BAGIMU DAN UCAPKANLAH KEBESARAN ALLAH DENGAN MEMUJI-NYA, dan BAVALAH UMMUL KITAB, itu maksudnya ialah membaca al-Fatihah.
XI. Hadits-hadits yang mewajibkan seseorang membaca al-Fatihah di dalam shalat ituterlalu banyak dan kuat.
Dari itu, siapa-siapa yang belum hafal al-Fatihah, sementara menghafal di izinkan dia sebagai gantinya, membaca ALHAMDULILLAH, ALLAHU-AKBAR, LA-ILAHA-ILLALLAH.
XII. DAN APA YANG DIKEHENDAKI OLEH ALLAH ITU. biasa terpakai di dalam Hadits-hadits dengan makna bacalah atau kerjakanlah sebanyak kehendakmu yang digerakkan oleh Allah. Demikian juga perkataan :BACALAH APA YANG ENGKAU KEHENDAKI. Dua-dua rangkaian itu ghalibnya terpakai pada mengerjakan 'amal sunnat.
Hadits ke 282 dan ke 283, maksudnya sesudah baca al-Fatihah, bacalah surah atau ayat seberapa engkau suka.
PENJELASAN :
DI KETERANGAN III dikatakan bahwa apa-apa yang tidak disebut dalam Hadits 278 dan seterusnya itu, hukumnya "tidak wajib". Pendapat ini tidak kena, karena Khallad bin Rafi yang diajar shalat oleh Nabi saw. sudah tahu hal shalat, hanya shalatnya tidak betul, Berarti ada beberapa cara shalat yang sudah diketahui oleh Khallad, Maka yang diajarkan oleh Nabi saw. kepadanya ialah yang ia belum tau. Yang lebih dahulu sudah diketahui oleh Khallad itu, ada yang "wajib". (A.Q).
عَنْ اَبِيْ حُمَيْدٍالسَّاعِدِيِّ قَالَ :رَاَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اِذَاكَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ خَذْ وَمَنْكِبَيْهِ، وَاِذَا رَكَعَ اَمَكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ هَصَرَظَهْرَهُ، فَاِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍمَكَانَهُ، فَاِذَ سَجَدَ وَضَعَ يَديْهِ غَيْرَمُفْتَرِشٍ وَلَا قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقْبَلَ بِاَطْرَافِ اَصَابِعِ رِجْلَيْهِ اْلقِبْلَةَ، وَاِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اْليُسْرَى وَنَصَبَ اْليُمْنَى، وَاِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَةِ اْلاَخِيْرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ اْلاُخْرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. اَخْرَجَهُ اْلبُخَارِيُّ
284. Dari Abi Humaid Assa'idi. ia berkat : Saya lihat Rasulullah saw. apabila bertakbir, ia angkat dua tangannya berhadapan dengan dua bahunya; dan apabila ruku'. ia tekankan dua tangannya di dua lututnya; kemudian ia ratakan belakangnya ; lantas apabila ia angkat kepalanya, ia berdiri tegak hingga tiap-tiap tulang kembali kepada tempatnya ; lantas apabila ia sujud, ia taroh dua tangannya dengan tidak terbentang dan tidak mengempitnya, dan ia hadapkan ujung-ujung dari dua kakinya ke qiblat ; dan apabila duduk di (akhir) raka'at yang kedua, ia duduk atas kakinya yang kiri dan ia dirikan yang kanan ; dan apabila duduk di raka'at yang akhir, ia kedepankan kaki kirinya dan dirikan yang lain, dan ia duduk atas pinggulnya.
Dikeluarkan dia oleh Bukhari.
______________________________
Sumber :
Tarjamah BULUGHUL MARAAM (A.HASSAN)
Tarjamah BULUGHUL MARAAM (A.HASSAN)










0 komentar:
Posting Komentar