Al TAUHID ~ Semesta Bertasbih, mengagungkan Asma Allah SWT


“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Ahlan Wasahlan Bikhudurikum

Photo Cube Generator

Minggu, 20 Mei 2012

TAUHID

TARIF/DEFINISI
HUKUM ADAT
( Minggu, 20 Mei 2012 )






اِثْبَاتُ اَمْرٍ لاَمْرٍ اَوْ نَْيُهُ عَنْهُ بِوَا سِطَةِ التُّكَرُّرِ بَيْنَهُماَ عَلَى اْلحِسِّ مَعَ صِحَّةِ تَجَالُفِهِ وَعَدَمِ تأثِيْرِهِ اَحَدِ هِمَا فِي اْلاَخَرِ


Menetapkan suatu perkara (sebab) kepada suatu perkara yang lain (musabbab) atau meniadakan suatu perkara kepada perkara yang lain dengan melalui suatu analisa dari peristiwa yang sering tejadi, diketemukan oleh panca indra, positif saling kaitannya, mungkin dapat gagal dan tidak ada hasil dari sebab dan musabbab.”

Contoh : Menetapkan hangus karena terbakar api, menetapkan segar karena ada diminum.

Materi kata Itsbatu amrin li amrinau naf yuhu ‘anhu, ini merupakan pokok ta’rif hukum, dari mulai Hukum ‘Adat, Hukum Syara’, sampai Hukum Akal.

Materi kata Biwasithotittakaruri bainahuma, materi ini menunjukan perbedaan antara Hukum ‘Adat, Hukum Syara dan Hukum Akal.

Materi kata Alal hissi, materi ini menunjukan bahwa antara sabab dan musabab harus ada keterkaitan dan penetapan harus melalui hissi, baik dhohir maupun hissi bathin.

Yang di maksud dengan hissi dhohir adalah yang disebut dengan Panca indera:

1) Penglihatan mata, seperti terlihatnya luka karena teriris pisau, luka bakar karena api, antara sebab dan musabbab kedua-duanya dapat tersaksi oleh mata dalam arti saling berhubungan dan berkaitan secara positif.
2) Pengecapan Lidah, seperti menetapkan rasa manis pada gula, menetapkan rasa asin pada garam. Antara sabab dan musabbab ditemukan dengan lidah.
3) Pendengaran telinga, seperti menetapkan adanya suara karena adanya yang bicara hubungan kedua ditemukan dengan telinga.
4) Penciuman Hidung, seperti menetapkan harum pada parfum, penetapan ini berdasarkan penemuan hidung.
5) Peraba/Sentuhan Kulit, seperti adanya bentol-bentol di punggung yang dapat diketahui melalui rabaan/sentuhan tangan.

Adapun yang disebut hissi bathin, adalah seperti ditemukannya rasa lapar.


Pembagian Hukum ‘Adat
Penetapan Hukum ‘Adat terbagi kepada dua bagian:


1) Wajib ‘Ady, yaitu suatu ketetapan yang harus terjadi menurut ‘Adat, berdasarkan persambungan seperti dalam ta’rif di atas.
2) Muhal ‘Ady, yaitu suatu ketetapan yang tidak akan terjadi menurut ‘Adat, yang disebut khowariqul lil ‘Adat, seperti mustahil ada yang dibakar tidak hangus, mustahil ada yang dibacok tidak luka.
___________________________________




Sumber :
komunitasmuslim




0 komentar:

Posting Komentar